SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini 6 Desember 2024 di Pospol Mega Regency Serang Baru

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 6 Desember 2024 di Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh Segera 7 Operator Administrasi

 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Honda Prospect Motor Butuh 7 Operator Pengemudi Mobil

Baca juga: Kembali Gelar Pameran Properti, Summarecon Tawarkan Beragam Promo, Termasuk di Karawang dan Bekasi

Baca juga: Buruh di Bekasi Belum Dapat Kepastikan dari Pemerintah Terkait Kenaikan UMK di Tahun 2025

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.