Berita Bekasi
Buruh di Bekasi Belum Dapat Kepastikan dari Pemerintah Terkait Kenaikan UMK di Tahun 2025
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengatakan Pemerintah Daerah setempat maupun Pemerintah Pusat belum memastikan UMK 2025.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Kalangan buruh yang tergabung pada serikat pekerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi belum mendapatkan kepastian dari pemerintah setempat perihal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun Pemerintah Pusat belum memberikan kepastian terkait UMK 2025.
"Kesepakatan belum ada, baik dari Pemerintah Daerah dan Pusat," kata Sarino, Kamis, 21 November 2024.
Padahal, Sarino menjelaskan para buruh sudah memiliki usulan nilai prosentase kenaikan untuk UMK di tahun 2025.
Penilaian itu merupakan hasil kajian berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE).
Berdasarkan pertimbangan kedua hal tersebut, serikat pekerja menilai bahwa buruh layak menerima kenaikan upah sebesar 10 persen.
Baca juga: Peneliti Transportasi Ini Minta Kemenhub Lebih Bijak Sikapi Dampak Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat HBKN
Baca juga: Anies Baswedan Bareng Pramono-Rano, Sapa Ribuan Pendukung di Rapat Akbar Warga Kawal TPS
"Kami minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE dan inflasi, Ya angkanya di kisaran 8-10 persen,” jelasnya.
Walaupun sudah dijabarkan kajian untuk menentukan angka kenaikan UMK, Sarino menuturkan pemerintah justru akan mengeluarkan regulasi yang baru.
"Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," tuturnya.
Sarino mengucapkan saat ini usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas dengan serikat pekerja hingga dengan dewan pengupahan kota (Depeko).
"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti, jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," ucapnya.
Baca juga: MUI Kabupaten Karawang Tegaskan Golput Pilkada Haram
Baca juga: Modus Gadai Motor, Pelaku Pembunuhan Ini Pukuli dan Cekik Korbannya Sebelum Dibuang di Semak-Semak
Sementara Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno mengungkapkan upaya kenaikan upah masih dibahas dengan para serikat pekerja lainnya.
"Kami belum menyepakati angka yang akan diusulkan, kami masih menunggu koordinasi dengan teman-teman dewan pengupahan," ungkapnya.
Fajar Winarno berharap usulan kenaikan upah tersebut dapat diberikan jaminan oleh pemerintah daerah untuk meneruskannya ke tingkat pusat.
"Adapun audensi dengan Pj Wali Kota, kami minta agar pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan adanya UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK, tanpa PP 51, saat ini baru itu dulu," pungkasnya.
Baca juga: Harper Cikarang Raih Juara Pertama Kompetisi Archipelago Black Box Battle Jawa Barat
Baca juga: Tampil Luar Biasa Cetak 2 Gol, Nadia Raisya Takjub Lihat Marselino Ferdinan, Mantan Kekasihnya
Sebagai informasi, UMK Kabupaten maupun Kota Bekasi di tahun 2024 adalah Rp 5.343.430.
Lalu UMK Kabupaten Bekasi 2024 mencapai Rp 5.219.263.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Kabar Gembira, Sky Train Bakal Hadir di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto: Lokasi Stasiun Sudah Ada |
|
|---|
| Reklame Ilegal di Kota Bekasi Marak, Kasatpol PP Akui Kecolongan Retribusi PAD |
|
|---|
| Pipa Gas Bocor di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi Dalam Proses Pebaikan, Diduga Ini Penyebabnya |
|
|---|
| TPA Sumur Batu Bekasi Longsor, Sampah di Pasar Jatiasih Tak Terangkut Selama Dua Minggu |
|
|---|
| Satpol PP Kota Bekasi akan Razia Reklame Ilegal, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Bekasi Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.