1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Empat Pelaku Penculikan Bersenpi di Bandung Diringkus, Motifnya Dipicu Sakit Hati
Baca juga: Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Bekasi Gencar Jalankan Program Rutilahu
Baca juga: Lima Tersangka Judi Online Akurasi4D di Jawa Tengah Diringkus Polisi, Saldo Rekeningnya Rp 500 Juta
Baca juga: Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Tidak Ajukan Gugatan ke MK
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.