1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Midea Siap Buka Pabrik Kulkas dan Mesin Cuci di Cikarang dan Karawang pada 2025
Baca juga: Hadapi Laos, Shin Tae-yong Rotasi Pemain, Kiper Bekasi FC Cahya Supriadi Diganti Daffa Fasya
Baca juga: Kasus Anak Habisi Nyawa Ayah dan Neneknya, Polisi Sudah Minta Keterangan Psikolog dan Ibunya
Baca juga: Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.