TRIBUNBEKASI.COM — Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Harvey Moeis berulang kali menyebut nama istrinya, yakni Sandra Dewi.
Dalam pembacaan pledoi itu, Harvey Moeis bahkan beberapa kali berhenti berbicara lantaran tak kuasa menahan tangis ketika menyebutkan nama istrinya itu di hadapan Majelis hakim.
"Setelah saya renungkan, saya hanya berpikir Yang Mulia, bukan proses penyidikan, penyelidikan atau persidangan," ucap Harvey Moeis di persidangan.
"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, khususnya istri saya, Sandra Dewi," lanjutnya sembari menyeka air mata.
Setelah sempat diam beberapa saat, Harvey mengatakan, bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Begal Motor Bersenjata Tajam Ancam Tusuk Paha Korbannya, Bawa Kabur Motor dan HP
Di sisi lain, menurut Harvey, Sandra Dewi juga sosok yang paling dirugikan dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Namun kata Harvey Moeis, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya saat menjalani masa hukuman.
"Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata Harvey Moeis.
Selain itu, lanjut Harvey Moeis, istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam, sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.
"Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun," pungkasnya.
Baca juga: Warga Kebon Kacang Bentrok dengan Pekerja Proyek, 1 Orang Pekerja Tewas
Baca juga: Hadir Armada Shuttle K-99 Feeder BTS Rute Jababeka-Stasiun Cikarang
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.