Kasus Narkoba

Pemuda Diciduk Polisi di Jakbar Edarkan Narkoba saat Tahun Baru Ternyata Tergabung Jaringan Besar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru, digagalkan Polsek Kembangan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Di akhir, Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jelang malam pergantian tahun baru, seorang pria berinisial DHA (29) diamankan jajaran unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena terciduk hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstaksi, Selasa (31/12/2024).

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan menyampaikan, DHA ditangkap bersama barang bukti narkoba, timbangan elektronik, hingga plastik klip berukuran kecil.

Diduga, plastik tersebut akan digunakan pelaku untuk membagi-bagikan sabu.

“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)