Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup total lahan seluas 3.100 meter persegi.
“Untuk penghuninya total 14 orang," ungkap Ahmad Bari, perwakilan developer cluster, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.
Surat tersebut berisi rencana eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.
(Sumber : Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Siap Pasang Badan! Janji Bela Warga yang Digusur di Tambun Bekasi