TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pihak pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menilai banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II.
Di antaranya penolakan yang telah disampaikan oleh warga Cluster Setia Mekar Residence, tidak adanya pembacaan eksekusi rumah di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik, serta pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di luar jam dinas operasional.
Menurut Ahmad Bari, Perwakilan Developer (pengembang) Cluster Setia Mekar Residence 2, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas, merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.
"Berdasarkan Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBG, perlawanan ini tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera tampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan," jelas Bari.
Baca juga: PN Cikarang Ngotot Eksekusi Rumah di Setia Mekar Residence Bekasi, Sebut Status Hukum SHM Tak Kuat
Sebagai developer, Bari mengaku bertanggung jawab atas pengosongan lahan yang terjadi dan siap melawan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang serta PN Kota Bekasi.
Bari juga mengungkapkan, sebagai developer, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli, termasuk pengecekan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) yang menunjukkan bahwa SHM tidak terblokir, tidak ada sita, dan tidak ada sengketa.
Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.
Sebelum eksekusi dilakukan, warga berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III, dan permohonan gugatan tersebut diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
Sepi penghuni
Pasca eksekusi penggusuran atau pengosongan lahan, Perumahan Custer Setia Mekar Residence di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sepi dari keberadaan penghuni.
Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster Setia Mekar Residence juga terlihat sepi usai eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada kAMIS (30/1/2025) lalu.
Ruko-ruko di Cluster Setia Mekar Residence tersebut terkunci rapat dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.