TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan anggota lainnya dijadwalkan menjalani sidang etik pada Jumat (7/2/2025).
Sidang etik itu terkait penyalahgunaan wewenang karena AKBP Bintoro dkk diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap terduga pelanggar etik tersebut ada lima orang, dan empat orang diantaranya dipatsus (penempatan khusus-re).
Satu anggota lainnya yang diduga turut terlibat, yaitu mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M, tidak dipatsus.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 4 Februari 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 4 Februari 2025 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 4 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang
"Terduga pelanggar ada lima (orang). Empat di-patsus (penempatan khusus), satunya tidak dilakukan patsus, saudari M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain AKBP Bintoro dan mantan Kanit berinisial M, tiga anggota lainnya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G.
Berikutnya, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, serta Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Salahgunakan wewenang
Sebelumnya diberitakan bahwa untuk mengungkap kasus pemerasan, Bidang Propam Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya.
AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Ketiga anggota kepolisian selain AKBP Bintoro tersebut yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.