Berita Daerah

MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Terpilih jadi Bupati-Wabup Bandung

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANGAN TERPILIH - Pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb saat menemui para pendukungnya di Bandung, menjelang keputusan dari MK, Selasa (4/2/2025). Sesuai putusan MK, pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung dalam Pilkada Kabupaten Bandung.

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," ungkap Kang DS.

"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," tambah Kang DS.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.