Putusan ini diberikan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya.
Dalam keputusan sepanjang 687 halaman tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan meminta agar segera dibentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK juga menguraikan enam klaster dalil permohonan dalam putusan ini, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi
Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung
Para hakim konstitusi menyatakan dengan adanya UU baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi ketenagakerjaan dapat diatasi.
MK juga membahas jangka waktu PKWT yang saat ini menjadi lima tahun. Norma ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU 6/2003 dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum. Untuk itu, MK menyatakan bahwa dalil permohonan terkait PKWT ini juga beralasan secara hukum untuk sebagian.
Selain itu, terkait tenaga kerja asing, MK menegaskan pentingnya memperhatikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia dalam norma Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa penggunaan frasa "hanya dalam" pada ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakpastian.
MK pun mengabulkan sebagian dalil pemohon dan menekankan pentingnya pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam ketentuan tersebut.
Aksi Teatrikal
Sementara itu, aksi unjuk rasa kaum buruh digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Buruh yang datang dalam aksi unjuk rasa tersebut berasal dari sejumlah serikat buruh di antaranya FSPMI, KSPI, hingga Partai Buruh.
Baca juga: Hujan Deras Semalam, Sejumlah Ruas Jalan dan Permukiman di Karawang Terendam Banjir
Baca juga: UBP Karawang dan Universitas Timor Leste Jalin Kerja Sama Pertukaran Mahasiwa dan Kolaborasi Riset
Pantauan di lokasi, massa aksi yang tiba di lokasi sejak sekira pukul 11.00 WIB, melakukan long march dari depan Kementerian Pemuda dan Olahraga menuju pintu depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat datang, para buruh langsung melakukan aksi teatrikal yang menampilkan lakon buruh dan oligarki.
Tampak para buruh yang melakukan aksi teatrikal dicat tubuhnya dan bertelanjang dada, serta dikalungi tanda buruh. Sementara itu, buruh yang berperan sebagai pengusaha berkalungkan uang.
Mereka memperagakan adegan bagaimana kaum buruh ditindas dengan berbagai macam cara, hingga para buruh melakukan perlawanan kepada pengusaha tersebut.
Ada sejumlah isu yang dibawa para buruh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, berikut ini daftarnya: