Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, kata Eko, melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan CCTV, dan meminta keterangan saksi.
"Pelaku pertama yang diamankan adalah A dan R di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025," jelas Eko.
Dari tangan kelima pelaku, Polsek Palmerah menyita Kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs
Tiga pelaku utama R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Untuk penadah, pasangan suami-istri B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan hukuman lima tahun," imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.