Perbaikan dilakukan di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan, jalan yang menjadu kewenangan Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, pemkab telah melaporkannya.
"Saat ini anggaran belum berjalan, karena mengenai jalan semua ada mata anggarannya. Tapi segera kita perbaiki," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh pada Sabtu (8/2/2025).
Aep menjelaskan, setiap jalan di wilayah memiliki ketentuannya sendiri, yaitu ada jalan kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Sehingga, pemkab telah menyampaikan titik-titik jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.
"Saat ini kami sedang melakukan sinkronisasi antara pihak kabupaten, provinsi, dan pusat agar perbaikan jalan dapat dilakukan secara terkoordinasi," ucap Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah berharap, masyarakat dapat memahami situasi ini dan mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur secara keseluruhan
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 ini di Kantor Desa Sukaraya Cikarang Utara
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang
Untuk itu, pemkab telah menyusun perencanaan perbaikan jalan secara tertata dan dengan kualitas yang baik.
"Karena pemda bukan hanya mempertimbangkan kualitas, tetapi juga tertib adminsitrasi. Karena semuanya nanti harus bisa kami pertanggungjawabkan," tutup Sekda.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.