"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.
Menurut Nusron Wahid, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.
Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.
Baca juga: Aep Syaepuloh Gabung Gerindra, Bagaimana Sikap Partai Koalisi Pendukungnya?
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Daikin Industries Indonesia Butuh Operator Logistik
"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron..
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM. (Tribunnews.com/Fersianus Waku; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.