Mudik Lebaran

Catat, One Way saat Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret 2025 Berlaku Nonstop

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ONEWAY NONSTOP - Ilustrasi One Way. Pada momen mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan oneway nonstop mulai tanggal 28 hingga 30 Maret 2025.

TRIBUNBEKASI.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kepastian penerapan one way itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. 

Puncak arus mudik Lebaran Idulfitri tahun ini diprediksi terjadi pada 28 Maret 2025. 

Oleh karenanya, Korlantas Polri meminta seluruh jajarannya untuk memperhatikan secara seksama kondisi arus lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik.

"Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya pada H-3 Idulfitri, kami akan memberlakukan one way nasional. Kebijakan ini juga akan diterapkan saat arus balik, terutama pada H-3 atau H-2, dan akan diumumkan ketika terjadi lonjakan arus," ungkap Irjen Agus Suryonugroho, dikutip Jumat (7/3/2025).

Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa one way nasional akan diterapkan secara nonstop, tanpa jeda waktu. 

Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu

Baca juga: Menteri LH Ungkap, 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak, Bikin Jabodetabek Banjir Parah

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 7 Maret 2025, Cek Lokasinya

Hal ini dimaksudkan agar arus lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa tetap lancar selama puncak arus mudik dan balik.

"One way arus mudik akan berlaku dari tanggal 28 hingga 30 Maret 2025, dan kami pastikan kebijakan ini akan berjalan terus tanpa putus, tidak ada jeda waktu," tambahnya.

Selain itu, untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri, Korlantas juga menggelar Operasi Ketupat 2025 yang akan dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025. 

Selama operasi tersebut, angkutan barang dengan sumbu tiga akan dilarang melintas di jalan tol dan jalur arteri.

"Kami telah menandatangani SKB terkait pembatasan pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, terutama angkutan barang, selama Operasi Ketupat," ucap Irjen Agus Suryonugroho. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.