Berita Kriminal

Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang rekannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat

Editor: Ichwan Chasani
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
KETUA BAWASLU KBB - Ketua Bawaslu KBB berinisial RNF (kenakan baju biru dan pegang mikrofon-red), saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang rekannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, penangkapan terhadap Riza Nasrul Falah Sopandi bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

Perburuan bandar narkoba itu dilakukan polisi di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

Saat penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

Baca juga: Menteri LH Ungkap, 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak, Bikin Jabodetabek Banjir Parah

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 7 Maret 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 7 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 7 Maret 2025, di Yogya Grand Karawang

Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkap AKBP Tri Suhartanto.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka dengan status pengguna berinisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," pungkas AKBP Tri Suhartanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved