Berita Kriminal
Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang rekannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang rekannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, penangkapan terhadap Riza Nasrul Falah Sopandi bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Perburuan bandar narkoba itu dilakukan polisi di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.
Saat penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.
Baca juga: Menteri LH Ungkap, 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak, Bikin Jabodetabek Banjir Parah
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 7 Maret 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 7 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 7 Maret 2025, di Yogya Grand Karawang
Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkap AKBP Tri Suhartanto.
Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka dengan status pengguna berinisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," pungkas AKBP Tri Suhartanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Riza Nasrul Falah Sopandi
pesta sabu
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.