Kasus Pemerasan

Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT PRAPERADILAN --- Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan.

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke PN Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri yang sebelumnya ditolak hakim tunggal membuktikan penyidikan serta penetapan tersangka Firli telah sah.

“Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tutur dia.

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa Polisi, Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi Firli mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (12/3/2025).

"Parulian Manik adalah hakim yang menangani praperadilan ini," ujar Djuyamto saat dihubung, Jumat (14/3/2025).

Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu lalu.

Adapun Firli Bahuri selaku pemohon, sedangkan termohonnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

"Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05," tuturnya.

Di sisi lain, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri membenarkan gugatan praperadilan itu.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.

Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)