Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Penghuni Rutan KPK, Berstatus Tersangka Korupsi Pembangunan RS

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABDUL AZIS — KPK menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis yang telah berstatus tersangka kasus korupsi, Sabtu (8/8/2025) dini hari. Abdul Azis dilantik menjadi Bupati pada awal 2025 yang dilanjutkan dengan retret kepala daerah di Akmil Magelang.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.15 WIB, Sabtu (8/8/2025).

Pantauan di lokasi, Abdul Azis sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya.

Saat digiring dar5 gedung KPK menuju mobil tahanan, ia mengangkat kedua tangannya ke atas, seolah enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Ekspresi wajahnya menunjukkan senyuman di tengah sorotan kamera wartawan yang mengabadikan momen tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Abdul Aziz, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca juga: KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

Halaman
12