Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Penghuni Rutan KPK, Berstatus Tersangka Korupsi Pembangunan RS

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABDUL AZIS — KPK menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis yang telah berstatus tersangka kasus korupsi, Sabtu (8/8/2025) dini hari. Abdul Azis dilantik menjadi Bupati pada awal 2025 yang dilanjutkan dengan retret kepala daerah di Akmil Magelang.

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com