BPJS Kesehatan

Catat, Ini Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIAYA PENGOBATAN KECELAKAAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberlakukan persyaratan tertentu agar biaya pengobatan akibat kecelakaan oleh peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

TRIBUNBEKASI.COM — Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memahami dengan benar apakah kecelakaan lalu lintas biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menurut Rizzky Anugerah, agar biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan bahwa ketika korban diberi pertolongan ke layanan kesehatan, kolega atau keluarga korban harus segera mengurus Laporan Polisi.

Laporan polisi yang berisi kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian dan informasi terkait lainnya penting diberikan sebagai dasar informasi untuk menetapkan instansi yang berwenang menjamin korban tersebut.

“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar Rizzky Anugerah, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Bulan Depan, Sekolah Raykat Mulai Dibangun di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Perumahan Sawangan Asri Terendam Banjir hingga 1,5 Meter usai Diguyur Hujan Lebat

Selama ini mungkin banyak orang yang mengira bahwa untuk pengobatan akibat kecelakaan biasanya penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.

Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut ada juga instansi lain yang mengurus hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Namun, kecelakaan kerja semacam itu tadi, dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 11 Agustus 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas

Kecelakaan lalu lintas tunggal artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara jika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Sehingga, saat Laporan Polisi menetapkan peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12