Meski begitu, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 11 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 11 Agustus 2025, Simak Persyaratannya
BPJS Kesehatan mengingatkan, masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang benar dan membawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.