TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
"Dengan kontruksi peristiwa sepeerti itu apalagi kemarin pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya ini pasti PTDH," ucap Choirul Anam kepada wartawan.
Choirul Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari Senin ini.
"Iya hari ini," tambah dia.
Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.
Baca juga: Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan, Ini Kata Ketua Masjid Hidayatullah, Muhammad Thohir
Baca juga: Memasuki Puncak Musim Hujan, Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi Banjir
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kadis LH Kabupaten Bekasi Belum Diberhentikan, Kenapa?
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 17 Maret 2025 ini
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Diketahui, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.