Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya petunjuk dan ciri-ciri pelaku didapatkan.
Pada Senin (17/3/2025) sore, pelaku HS dan anaknya ZMI berhasil ditangkap Subdit Resmob.
Baca juga: Kisah Pilu Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanahnya Digusur Buat Jalan Tak Kunjung Dibayar
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 19 Ramadan 1446 H, Rabu 19 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
"Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi atau saling lapor di Polsek Cengkareng," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
"Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.