SPBU Disegel

Pengusaha SPBU di Sentul Tajir Melintir, Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax Raup Rp 3,4 Miliar

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARESKRIM SEGEL SPBU --- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025).

TRIBUNBEKASI.COM, SUKARAJA --- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025).

SPBU ini ditutup untuk sementara waktu karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen Pertalite dan Pertamax.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan saat ini Polri sedang melakukan pendalaman terhadap kasus SPBU Cijujung Sentul yang diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen Pertalite dan Pertamax. 

"Dugaan tersangkanya adalah Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU," kata Nunung di Sukaraja, dalam ekspose kasus ini di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).

Dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah usai pemeriksaan saksi dilakukan.

"Saksi yang diperiksa ada 8 orang dari Kementerian Perdagangan, PT Pertamina Patra Niaga dan operator SPBU," papar Nunung.

Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko untuk Korban Pertamax Oplosan, Pengaduan Lewat Online Sudah 426 Orang

Perbuatan yang dilakukan Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Huruf A UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Pelaku juga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1 UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar

"Sesuai arahan Kapolri, kita akan melakukan penambahan penerapan pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus ini," bebernya.

Untuk dugaan TPPU, polisi akan lakukan penyelidikan berbarengan dengan tindak pidana utama.

"Kegiatan ini sudah jelas terkait penghasilan dari kegiatan curang sehingga bisa segera langsung kita terapkan TPPU," ucap Nunung.

Dia menambahkan pengusaha SPBU ini meraup keuntungan Rp 3,4 miliar setahun dari tindakan kriminal ini. 

"Kita akan gali lagi berapa tahun dia melakukan tindakan seperti ini sehingga kita tahu total keuntungan selama ini," jelasnya.

Nunung berharap kegiatan pengungkapan kecurangan ini bisa menjadi shock terapi bagi pengusaha SPBU lain agar tidak melakukan kecurangan serupa.

"Kami himbau para pengusaha agar tidak melakukan kecurangan serupa karena cepat atau lambat kami akan temukan kecurangan itu. Kami akan menindak tegas," tuturnya.

Halaman
12