Oplos BBM

LBH Jakarta Buka Posko untuk Korban Pertamax Oplosan, Pengaduan Lewat Online Sudah 426 Orang

Saat melakukan pengaduan, LBH Jakarta nantinya akan menyodorkan beberapa pertanyaan kepada warga.

Editor: Dedy
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
SEPI PEMBELI --- Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu (26/2/2025). Antrean justru terlihat mengular untuk pengisian BBM jenis Pertalite. Melihat keresahan dan kemarahan masyarakat terkait Pertamax oplosan sangat meluas, pihak LBH Jakarta membuka pos pengaduan, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Melihat keresahan dan kemarahan masyarakat terkait Pertamax oplosan sangat meluas, pihak LBH Jakarta membuka pos pengaduan, Jumat (28/2/2025).

Dibukanya pos pengaduan di LBH Jakarta terkait Pertamax oplosan melihat pengaduan masyarakat secara online cukup banyak, mencapai 426 pengaduan hingga Rabu (26/2/2025). 

"Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas. Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat," tutur Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). 

Saat melakukan pengaduan, LBH Jakarta nantinya akan menyodorkan beberapa pertanyaan kepada warga.

Mulai dari seberapa banyak penggunaan Pertamax, menggunakan sejak kapan, kerugian yang dialami, serta apabila Pertamax ke depannya bisa dibeli dengan harga subsidi apakah masyarakat masih minat untuk membelinya.

BPKN : masyarakat bisa gugat

Masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat menanggapi terkait temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Permintaan ganti rugi itu bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan yang telah diatur undang-undang.

 "Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."

"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.

Dijelaskan oleh Mufti, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.

Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved