Oplos BBM

LBH Jakarta Buka Posko untuk Korban Pertamax Oplosan, Pengaduan Lewat Online Sudah 426 Orang

Saat melakukan pengaduan, LBH Jakarta nantinya akan menyodorkan beberapa pertanyaan kepada warga.

Editor: Dedy
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
SEPI PEMBELI --- Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu (26/2/2025). Antrean justru terlihat mengular untuk pengisian BBM jenis Pertalite. Melihat keresahan dan kemarahan masyarakat terkait Pertamax oplosan sangat meluas, pihak LBH Jakarta membuka pos pengaduan, Jumat (28/2/2025). 

Tindakan para tersangka itu, lanjut Mufti, juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi. 

BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU. 

"BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini," urai Mufti.

Sebelumya, Kejagung mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). 

Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite). 

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Rabu.

Klarifikasi Pertamina

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan BBM Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Indonesia saat ini bukanlah campuran Pertalite.

Dia menegaskan BBM Pertamax yang terjual itu telah memenuhi spesifikasi Migas ron 92.

"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," kata Heppy, Selasa (25/2/2025).

Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Riva Siahaan (RS). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved