Oplos BBM
LBH Jakarta Buka Posko untuk Korban Pertamax Oplosan, Pengaduan Lewat Online Sudah 426 Orang
Saat melakukan pengaduan, LBH Jakarta nantinya akan menyodorkan beberapa pertanyaan kepada warga.
Dalam kasus ini, Kejagung total menetapkan tujuh tersangka.
Akibat perbuatan tujuh tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Berikut daftar ketujuh tersangka beserta perannya dalam kasus korupsi tersebut:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina International
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dalam hal ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi."
"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN."
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen," demikian keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).
(Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "426 Korban Pertamax Oplosan Mengadu ke LBH Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.