Pasal ini berbunyi: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.
Pelaku juga dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal ini berbunyi: Barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat ukur takar atau timbang yang sudah ditera ulang sebagaimana tercantum pada Pasal 25, 26, 27, 28 UU No.2/1981, dijerat dengan pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 miliar.
"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan," tutur Nunung.
Namun kalau melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa ke dalam gudang tempat switch, kecurangan ini tidak mungkin baru berjalan dua bulan.
"Tadi kita cek tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Jadi tidak mungkin baru 2 bulan.
Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini tampaknya memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," tutur Nunung.
BERITA VIDEO : SPBU DI SENTUL BOGOR DISEGEL, TERINDIKASI KURANGI TAKARAN BBM
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU seperti ini memang bukan sesuatu yang baru.
"Sebelumnya pelanggaran seperti ini ditemukan di Sukabumi dan Yogyakarta," ujarnya.
Dia menghimbau kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.
"Jangan sekali-kali melakukan kecurangan seperti ini karena cepat atau lambat akan ketahuan. Kami akan tindakntegas setiap upaya merugikan masyarakat," tandas Budi.
(Sumber : Warta Kota, Hironimus Rama/Ron)