TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Henny Yulianti (60) warga Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, korban pengusuran tanah, tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan persoalan penggusuran tanahnya yang 20 tahun tak kunjung dibayar.
Pada 20 tahun lalu atau 2005, Henny Yulianti, korban penggusuran tanah, ketika itu statusnya janda anak tiga mendapatkan paksaan agar melepas tanahnya untuk pembangunan jalan untuk akses jembatan penghubung wilayah Karawang dengan Kabupaten Bekasi.
Padahal, dalam proses penggusuran tanah, Henny Yulianti tidak sepakat soal harga ganti rugi tanahnya yang seluas 426 meter persegi. Ketika itu ia meminta ganti rugi ke pemerintah sebesar Rp 230 ribu per meter, akan tetapi dihargai dibawah Rp 100 ribu.
"Ibu nolak ketika itu, tapi kata orang pemdanya. Ya silahkan nanti kita buat naik aja jalannya diatas rumah ibu," katanya saat diwawancarai di Karawang pada Sabtu (22/3/2025).
Ia juga merasa ditipu oleh pihak pemerintah daerah ketika itu. Pasalnya, dia dipaksa menandatangani kwitansi kosong sebanyak tiga kali.
Henny yang merupakan warga awam tidak mengetahui bahwa itu ternyata persetujuan pembayaran.
Baca juga: Tegas! Menteri ATR BPN Sebut Eksekusi Pengosongan Lahan Sengketa di Tambun Bekasi Menyalahi Prosedur
Apalagi, posisi rumahnya berada ditengah jalan yang akan dibangun dan dari pihak pemerintah terus mengancam akan tetap menggusurnya.
"Saya kan enggak tahu awam ya, ya gimana ya waktu itu tandatangan diblangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau ga diterima rumah saya mau digusur juga mau diratakan pakai beko," ungkapnya.
Ia menegaskan, ketika itu belum ada kesepakatan harga. Jika dihitung per meter tanahnya hanya dihargai Rp 80 ribu, jauh dari permintaan sebesar Rp 230 ribu per meter.
"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," katanya.
Usai digusur itu, Henny bersama ketiga anaknya itu mengontrakan rumah petakan beberapa tahun.
Sampai saat ini juga Henny masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya yang telah digusur 20 tahun lalu.
"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," katanya.
Beruntung, Henny mendapatkan iba dari suadaranya sehingga membeli tanahnya 200 meter dengan harga murah untuk membangun rumah secara bertahap di daerah Batujaya.
"Bertahap dulu, dari gubuk reyot lantainya masih tanah saya tempatin rumah. Sampai anak saya kerja, dan punya uang buat bagusin rumahnya," katanya.