TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap kuli bangunan atas kasus rudapaksa dua anak kandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial EH alias BB (46) merupakan ayah kandung korban dan aksi bejatnya itu dilakukan selama bertahun-tahun.
"Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).
Mustofa mengungkapkan, laporan tersebut mengungkap bahwa pelaku EH telah melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016.
Sementara pencabulan dan rudapaksa terhadap anak keduanya, SNH (13), berlangsung sejak tahun 2023.
Artinya, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau selama 10 tahun dan korban SNH saat usai 10 tahun juga atau selama 3 tahun.
Baca juga: Laga Timnas Indonesia vs China Digelar di SUGBK Juni, Kapan Penjualan Tiketnya? Ini Kata Dirut GSI
Baca juga: Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini
Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tiap aksinya pelaku mengancam korban atau anaknya dengan bakal mengusir dari rumah dan beri uang tutup mulut Rp 50 ribu," imbuhnya.
Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya itu ketika sang istri tidak ada di rumah.
Istrinya pun akhirnya mengetahui setelah ada gelagat mencurigakan dari anaknya tersebut.
Hingga akhirnya didesak dan anaknya mau menceritakan hal tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 90 Hektare Sawah Gagal Panen Dapat Asuransi
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong, Kini Diringkus Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan biadabnya itu, EH hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.