Berita Bekasi

Gadis di Bawah Umur Digilir 4 Pria di Bekasi, Pelaku Janji Beri THR, Ternyata Dicekoki Miras

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA ANAK - Polres Metro Bekasi menghadirkan empat pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Seorang gadis masih di bawah umur berisial D (16) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa oleh empat orang pria.

Sebelum dirudapaksa, korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, pihaknya menangkap empat pelaku berinisial E, A, AF, dan GH.

Perbuatan ini dilkukan di salah satu kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka E.

"Perkara perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korban dalam kondisi yang tidak berdaya, karena dicekoki miras," kata Kombes Mustofa pada Rabu (9/4/2025).

Kombes Mustofa menerangkan, awalnya pelaku E menelpon korban untuk bisa bertemu.

Baca juga: Mantan Rektor UP Tak Kunjung jadi Tersangka Pelecehan, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam

Baca juga: Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek Setahun, Korban Desak Penetapan Tersangka

Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di wilayah Tambun.

"Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput E dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa.

Setelah itu, korban dibawa oleh E ke kontrakan. Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak berdaya keemlat pelaku dirudapaksa bergilir.

"Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras," jelas Mustofa.

Baca juga: Truk Muatan Hebel Mundur di Perlintasan KA di Purwasari, Lindas Pengendara Motor hingga Tewas

Baca juga: Dua Balita Disiksa hingga Terluka, Pelaku Pacar Ibu Korban, Tetangga Kerap Dengar Tangisan

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Empat tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.