Berita Kriminal

Mantan Rektor UP Tak Kunjung jadi Tersangka Pelecehan, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DATANGI KOMPOLNAS - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan Yansen saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro, Rabu (9/4/2025).

Penyidik yang dilaporkan ke Propam tersebut merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Laporan itu dibuat oleh Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual, Yansen Ohoirat, untuk kedua kliennya, yakni RZ dan DF.

"Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik," ucap Yansen Ohoirat kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. 

Baca juga: Penangan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek Setahun, Korban Desak Penetapan Tersangka

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Buka Lagi Rabu ini, 9 April 2025, Cek Lokasinya

“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.

Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban. 

Bahkan penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban. 

“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita, tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda. 

Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu ini, 9 April 2025 Buka Kembali di Dua Lokasi Satpas

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 9 April 2025, di Depan Polsek Telagasari

Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi. 

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved