Berita Kriminal

Mantan Rektor UP Tak Kunjung jadi Tersangka Pelecehan, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DATANGI KOMPOLNAS - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan Yansen saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). 

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh Lagi Production Machining Operator

Baca juga: Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya

Lapor Kompolnas

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, hingga kini belum ada kejelasannya.

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Yansen Ohoirat, mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

Yansen menyampaikan hal itu saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan, namun belum juga dilakukan penetapan tersangka.

"Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional," ucapnya.

Dia menduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga penanganan kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Melonjak Rp 23.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Truk Muatan Hebel Mundur di Perlintasan KA di Purwasari, Lindas Pengendara Motor hingga Tewas

"Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

Yansen menilai ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini, padahal sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Balita Disiksa hingga Terluka, Pelaku Pacar Ibu Korban, Tetangga Kerap Dengar Tangisan

Baca juga: ART Infal Curi iPad hingga Perhiasan di Rumah Majikan, Baru Kerja 4 Hari, Aksinya Terekam CCTV

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved