TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sebuah mobil pelat merah milik Pemerintah Kota Bekasi kepergok melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat libur Lebaran 2025, Selasa (1/4/2025).
Diduga, kendaraan dinas Pemkot Bekasi ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Pengguna mobil dinas tersebut juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekas nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Kompas.com, mobil dinas tersebut adalah Mitsubishi Expander warna hitam bernomor polisi B 1600 KQN.
Seorang pengendara yang berada di belakang mobil dinas tersebut merekam momen kendaraan dinas tersebut yang terlihat melintas ke arah Tol Cipali.
"Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," kata seorang pria dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Berdasarkan penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi, sehari-hari mobil tersebut dioperasikan oleh seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
BKPSDM dan Inspektorat telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Kami bersama inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," ujar Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2025).
Hudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kendaraan dinas awalnya digunakan staf yang bersangkutan untuk berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025.
Setelah selesai berkoordinasi, staf tersebut kemudian menyimpan kendaraan dinas di rumah pribadinya.
Akan tetapi, saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, staf tersebut memakai kendaraan dinas untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat.
Begitu selesai menjenguk, staf tersebut langsung mengembalikan kendaraan dinas ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Kendati demikian, pejabat yang bersangkutan tetap terancam sanksi akibat ulah stafnya tersebut.
"Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," imbuh dia.
Adapun sanksi diberikan karena pejabat yang bersangkutan melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekas Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat edaran tersebut mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com