Jelang Pilbup Tasikmalaya, Wakil Bupati Cecep Nurul Dilaporkan ke Polisi oleh Suami Ai Diantani

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT SUARA - Petugas sortir dan lipat (sorlip) memperlihatkan surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang bakal berlangsung pada 19 April 2025. Sorlip surat suara ditargetkan selesai pada Jumat (11/4/2025).

"Tapi kalau saya yang merintah untuk minta kegiatan dilaksanakan itu saya merintah, tolong buatkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, menghadirkan camat dan para kepala desa," tuturnya.

Tak hanya itu, semua kegiatan pun, menurutnya, diketahui Bupati dan dilaporkan dengan didampingi beberapa dinas yang membidanginya.

"Saya hanya melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk monitoring apakah surat edaran itu sudah dilaksanakan apa belum. Kalau kaitan kegiatan itu, tidak menggunakan APBD, tidak menggunakan anggaran, saya tidak disuguhi karena lagi bulan puasa," ujar Cecep.

Saat ditanya ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan kop, surat dan stempel, Cecep mengaku tidak ada teguran apapun soal itu.

"Tidak, tidak ada," katanya.

Menurutnya semua kegiatan Wakil Bupati dan Bupati Tasikmalaya langsung dibuatkan suratnya oleh sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kaitan itu dengan senang hati saya menjelaskan saya tak pernah menutup diri. Karena, apa yang disampaikan saya wakil bupati melaksanakan tugas sesuai dengan UUD 23 2014 bahwa Wabup membantu Bupati untuk koordinasikan OPD, evaluasi program OPD sampai Desa," katanya.

Gantikan Ade Sugianto

Sebagai informasi, pemilihan bupati Kabupaten Tasikmalaya pada pilkada serentak diikuti oleh tiga pasangan calon.

Mereka adalah Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang diusung koalisi PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Berikutnya adalah Ade Sugianto dan Iip Miftahul Faoz, diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, dan PKB.

Selanjutnya adalah pasangan Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly yang diusung Golkar, PAN, dan partai non parlemen

Hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus diulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.

Posisi Ade Sugianto kemudian digantikan oleh sang istri, Ai Diantani, yang telah lolos jadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

Bupati Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, menargetkan Ai Diantani mencetak sejarah sebagai bupati perempuan pertama di daerahnya.

Halaman
1234