TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi mengamankan pengemudi bus ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi bus itu ternyata bukan sopir asli, namun seorang tukang cuci bus yang hendak membawa kabur atau mencuri bus tersebut.
"Ya kami telah amankan pria berinsial D (20) yang terlibat peristiwa bus menabrak sejumlah kendaraan di kawasan MM2100," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pria inisial D itu bukan sopir sebenarnya, namun ia diperbantukan sebagai tukang cuci armada bus milik PO Sinar Jaya.
Bus itu hendak dicurinya, akan tetapi karena tidak memiliki kemampuan untuk mengendarainya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"D ini sebenarnya bukan sopir di situ, ia diperbantukan untuk mencuci bus-bus yang di sana. Busnya itu hendak dicuri hingga dikejar warga," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Baca juga: Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Resmi Menjabat Kapolres Metro Bekasi Kota
Baca juga: Respon Perang Dagang Amerika Serikat vs China, Manfaatkan Produk Lokal Bisa Jadi Alternatif Solusi
Ketika warga mengejar pelaku yang membawa kabur bus itu, D yang tak memiliki kualifikasi mengendarai bus pun panik dan mengendarainya secara ugal-ugalan.
Akibatnya, bus yang dikendarai pelaku menabrak truk trailer, truk box, mobil sedan, serta sepeda motor yang tengah melintas di lokasi.
Saat tiba di sebuah tikungan, pelaku tak mampu bermanuver dan langsung memberhentikan bus yang dicurinya. Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri.
"Dalam pelariannya dia berhasil diamankan oleh satuan pengamanan area MM2100, di situ juga ada anggota kepolisian," kata Onkoseno.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri bus milik PO Sinar Jaya atas inisiatifnya sendiri.
"Pelaku inisial D ini spontan inisiatif sendiri karena lubang kunci mobil itu dol jadi bisa dinyalakan tanpa kunci," katanya.
Baca juga: PT KAI Daop 1 Operasikan Kereta Tambahan Tujuan Fovorit saat Libur Long Weekend, Simak Jadwalnya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 16 April 2025 Ini
Adapun bus itu hendak dibawa atau dijual kemana, kata Onkoseno, pelaku masih belum mengetahuinya.
"Jadi ini motif ekonomi, dorongan kebutuhan ekonomi. Maka berinisiatif curi bus secara spontan," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.