TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol dan kakaknya bernama Rinaldo Septariando ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung.
Windy Idol dan Rinaldo, mereka berdua dijerat bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan pencucian uang di MA.
Perkara dugaan pencucian uang di MA yang akhirnya menyeret nama Windy Idol ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi sendiri telah divonis 6 tahun penjara.
Melansir Tribunnews.com, dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy Idol disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait.
Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan.
Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Idol Kamis (24/4/2025).
Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WYBU, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Selain Windy Idol, penyidik KPK turut memanggil kakak Windy bernama Rinaldo Septariando.
(Sumber : Tribunnews.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan,