DPRD Kabupaten Bekasi

Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Pengelolaan Sampah “Zero Waste” Pasar Induk Cibitung Mandek

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELOLAAN SAMPAH - Ketua Komisi II, Ani Rukmini memberikan keterangan saat ditemui TribunBekasi.com di kantornya pada Kamis (8/6/2025). Ani Rukmini menyoroti pengelolaan sampah di Pasar Induk Cibitung dengan penerapan “Zero Waste” yang mandek.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyoroti pengelolaan sampah di Pasar Induk Cibitung dengan penerapan “Zero Waste” mandek.

Padahal, PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) sebagai pihak ketiga pengelola pasar Induk Cibitung sudah siap.

"Maka kita rapat terkait itu bersama Dinas Perdagangan dan PT Cipako membahas terkait kelanjutan pengelolaan sampah di Pasar Induk Cibitung," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini ketika diwawancarai pada Jumat (9/5/2025).

Ani mengatakan dalam agenda rapat koordinasi tersebut pihaknya lebih memfokuskan kepada PT Cipako yang dimana telah dipercaya Pemkab Bekasi untuk menjalankan kewajiban pengelolaan sampah pascaserahterima kerja sama pada 31 Januari 2025 lalu.

Akan tetapi, pengelolaan sampah menggunakan teknologi "Zero Waste" yang dilaksanakan perusahaan itu sampai saat ini belum bisa berjalan. Perusahaan bingung langkah apa yang perlu ditempuh dan termasuk apakah harus melakukan pengurusan izin.

Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait memberikan arahan dan bimbingan kepada pihak ketiga yaitu PT Cipako.

Baca juga: Saksi Lihat Luka Tusuk di Tubuh Laki-Laki Tak Dikenal yang Ditemukan Tewas di Gang

Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Usul Lahan LP2B Diberi Insentif dan Perhatian Khusus

“Memang pihak ketiga sudah menyampaikan akan hal itu tetapi tindak lanjutnya bagaimana. Misalkan apakah perlu ada perizinan atau lainnya, akhirnya Pemerintah terkesan abai karena tak memberikan bimbingan petunjuk, “ ucapnya

Ani menerangkan, pihaknya PT Cipako dengan pemerintah telah serahterima lahan seluas 1.000 meter untuk lokasi pengelolaan sampah di Pasar Induk Cibitung. Dan teknologinya juga sudah siap.

Akan tetapi belum berjalan karena masih harus melakukan kajian mendalam, perizinan, dan telaah mengenai pengelolaan sampah dengan teknologi “Zero Waste“.

Pemerintah daerah harus segera melakukan upaya, apalagi jika ini sudah berjalan maka
tidak ada lagi pembuangan sampah Pasar Induk Cibitung ke TPA Burangkeng.

“Kalau itu sudah berjalan kan bagus ya, mesin sudah berjalan tetapi ternyata proses kajian atau telaahnya belum dilakukan, itu yang kita rekomendasikan, “ tegasnya

Selain itu ia menekankan kepada dinas terkait yang membidangi perizinan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dapat menindak lanjuti dalam hal tersebut.

Baca juga: Jokowi Siap Diperiksa di Bareskrim Polri, sebagai Terlapor Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Baca juga: Targetkan 160.320 Pengguna, LRT Jabodebek Patok Tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000 Selama Libur Waisak

Menurutnya, sejauh ini selama teknologi itu belum dapat digunakan maka persoalan tumpukan sampah di Pasar Cibitung belum teratasi dan masih menggunakan pembuangan secara manual.

Volume sampah di Pasar Cibitung mencapai 100 ton per hari.

“Ini harus dilakukan pembersihan, kita beri waktu 10 hari terhitung dari 9 Mei hingga 19 Mei 2025 mendatang. Karena sebenarnya ini bisa jadi solusi bagi masyarakat yang sampai-sampai tak mau datang ke Pasar Cibitung, akibat Pemda sendiri yang lambat, “ terangnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.