TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Polisi berhasil menangkap 9 preman berkedok debt collector Mata Elang (Matel) di Bogor.
Para preman berkedok debt collector ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan sindikat tindak pidana premanisme berkedok debt collector ini ditangkap karena meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
"Kami menerima lima laporan polisi terkait premanisme ini sejak April hingga 9 Mei 2025. Ada dua laporan di wilayah Polres Bogor dan tiga di Polresta Bogor Kota," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (10/5/2025).
Baca juga: Puluhan Preman dan Debt Collector Ditangkap, Beraksi di 4 Kecamatan Kabupaten Tangerang
Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor, Jaenal Mutaqien dan sejumlah tamu undangan.
Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi.
"Modus yang dilakukan mulai dari debt collector ‘Mata Elang’ hingga pungli berkedok paguyuban," jelas Rio.
Para pelaku, lanjut Rio, menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan.
"Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Bahkan korban diminta menandatangani surat serah terima secara paksa," jelasnya.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita 82 sepeda motor berbagai merek.
Sementara dalam operasi di Kota Bogor, polisi menyita 30 sepeda motor dan 1 mobil.
"Total ada 112 kendaraan dari dua wilayah hukum tersebut," jelas Rio.
BERITA VIDEO : PERMINTAAN MAAF ERICK SIMANGUNSONG, DEBT COLLECTOR YANG TARIK PAKSA MOBIL SELEBGRAM CLARA SHINTA
Selain Mata Elang, modus lain dari aksi premanisme ini berupa pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika.
"Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp 5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp 40,5 juta," jelas Rio.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," tandas Rio.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp