Kasus Premanisme

Puluhan Preman dan Debt Collector Ditangkap, Beraksi di 4 Kecamatan Kabupaten Tangerang

penangkapan dan penahanan puluhan preman tersebut dilakukan untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Kolase foto/ist
PREMANISME --- Pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, membekuk 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar, di Kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, membekuk 30 orang preman yang melakukan pungutan liar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang mengatakan dari puluhan preman yang ditangkap, 8 di antaranya telah dilakukan penahanan.

"Total 30 orang kami amankan dari beberapa wilayah, dua orang telah ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan dept collector di wilayah Polsek Pasar Kemis, sementara enam orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa," katanya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025). 

Arief menjelaskan, penangkapan dan penahanan puluhan preman tersebut dilakukan untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. 

Baca juga: Tiap Hari Palak Pedagang Pasar Baru Bekasi, Dua Preman Kakak Adik Ini Meraup Rp 4,5 Juta per Bulan

"Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala premanisme dan pungli," ungkap Arief. 

"Dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," sambungnya.

Arief menjelaskan terdapat beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi berantas premanisme, seperti Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan.

Adapun mereka yang terlibat dalam kejahatan premanisme ini telah dilakukan pembinaan secara berkala, sebagai upaya pemberian efek jera.

"Dengan upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujar Arief. 

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme. 

"Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas," tuturnya.

(Sumber : TribunTangerang, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved