Setelah penetapan tersangka, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celana korban hingga pakaian.
“Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut, lalu ada sembilan saksi kami periksa,” ucapnya.
Kombes Kusumo menuturkan akibat perbuatannya, Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
“Kami sangkakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.
Seperti diberitakan, seorang dukun cabul buka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketua RT 2 RW 6 Kelurahan Jatimurni, Gunam, mengatakan, diduga praktik dukun cabul tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.
“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasinya,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).
Gunam menjelaskan terduga pelaku bernama Murtan (61) diduga beraksi berkedok membuka praktik spiritual atau serupa pengobatan alternatif untuk segala penyakit.
Setiap pasien baik laki-laki dan perempuan yang berobat ke Murtand membayar biaya seikhlasnya.
Murtan kemudian memberikan sebotol air putih diklaim sebagai air sakti untuk dikonsumsi pasiennya.
“Penyakit itu ada yang minta diurut, ada orang kesurupan minta air, terus kalau selama saya tahu itu, waktu itu ngobatin kesurupan, semacam kayak orang minta air buat orangtuanya, cuma itu aja yang saya tahu,” jelasnya.
Ada belasan korban
Praktik dukun cabul beroperasi di salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketua RT 2 RW 6, Gunam mengatakan praktik dukun cabul tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.
“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasi,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).