Sehingga, Ubaid memandang bahwasannya keputusan itu merupakan amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum.
Namun, kata dia, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi juga harus kepada Presiden selaku kepala negara.
"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia," kata Ubaid kepada Warta Kota, Kamis.
"Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara," imbuhnya.
Menurutnya, ada lima alasan mengapa Presiden RI, Prabowo Subianfo harus turun tangan mengawal putusan MK ini.
Pertama, terkait masalah anggaran pendidikan yang besar, tetapi justru salah urus.
"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta," ungkap Ubaid.
"Namun selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran," lanjutnya.
Satu-satunya pihak yang dapat melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran tersebut adalah Presiden RI.
Kedua, adanya kewenangan lintas kementerian. Ubaid memandang, ada pengubahan skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya. Sehingga, memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat.
Sementar koordinasi dan keputusan strategis pada level tersebut, hanya bisa dipimpin oleh Presiden.
BERITA VIDEO: MK PUTUSKAN PENDIDIKAN SD-SMP NEGERI DAN SWASTA DIGRATISKAN
Ketiga, Ubaid melihat bahwa implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif," jelasnya.
Empat, kunci utama dalam penyuksesan ini digambarkan Ubaid melalui adanya political will.