Info Pendidikan

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Biaya Sekolah, Warga Sambut Baik Tapi Kapok Janji Manis

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELAJAR DI LANTAI --- Siswa kelas 3, 4, 5 SDN Mekarsari 05 Kabupaten Bekasi mengikuti pelajaran dengan duduk di lantai, karena sekolahnya kekurangan bangku dan meja. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tidak dikenakan biaya sekolah.

"Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan," jelas dia.

Terakhir, Ubais menyebut jika putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan. 

Sehingga sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp