TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.
Berikut lokasi SIM Keliling Karawang yang digelar oleh Satlantas Polres Karawang, pada hari Senin (7/7/2025) besok, dan apa saja persyaratannya?
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juli 2025:
1. Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 7 Juli 2025 di Harapan Indah, Simak Persyaratannya
Baca juga: Tim Damkar Bekasi Terima Laporan Palsu, Awalnya Diminta Evakuasi Ular, Ternyata Soal Tagih Utang
Baca juga: Kawanan Debt Collector Beraksi di Ruko Kalimas Bekasi, Adang Paksa Pengemudi Serahkan Mobilnya
Baca juga: Kronologi Keluarga Hilang Kontak dengan Sidah Alatas Hingga Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum
4. Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.