TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H (25) dan F (28) tega menganiaya balita berusia satu tahun yang diasuhnya hingga babak belur.
Pasutri ini mengasuh balita berinisial ALF dari seorang perempuan bernama Devi Sri sejak tahun 2024 lalu.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku kesal hingga melakukan penganiayaan hanya karena bocah tersebut tak pernah bilang saat buang air besar dan kecil.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti mencubit, memukul hingga membenturkan wajah korban ke tembok serta lantai.
"Jadi korban buang air tanpa memberitahukan kepada kedua pengasuh tersebut sehingga mereka jengkel dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan tersebut," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (17/6/2025).
Lilipaly melanjutkan, faktor lain penganiayaan bocah tersebut karena ibu korban sering telat menggaji tersangka.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi - Karawang Kamis 17 Juli 2025
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 17 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas
Setiap bulannya, orang tua korban memberikan gaji sebesar Rp 1,5 juta.
Gaji sebesar Rp 1,5 juta tersebut di luar kebutuhan sehari-hari bocah berinisial ALF itu, seperti pampers, jajan dan membeli susu.
"Kondisi anaknya sudah sehat walafiat dan sudah dibawa pengasuhan ibunya," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Menurut Lilipaly, setelah kasus penganiayaan bocah itu viral di sosial media, pasutri tersebut kemudian melarikan diri ke kampung halaman mereka di Klaten, Jawa Tengah.
Mereka juga mengarang cerita bahwa ada anggota keluarga yang meninggal dunia di kampung halamannya.
"Mereka ketakutan dan mereka pulang kampung dan selanjutnya dilakukan upaya dari penyidik unit PPAP Jakarta Timur sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan kedua orang tersangka," tuturnya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 17 Juli 2025 Sampai Pukul 14.00, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 17 Juli 2025 Hingga Pukul 10.00, Cek Lokasi
Kedua tersangka, tambah Lilipaly, sempat mematikan telepon selulernya guna menghilangkan jejak dari pihak kepolisian.
Kendati demikian, penyidik tetap mengirimkan surat panggilan ke kampung halaman kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Jadi unit PPA melakukan pendekatan karena kami tahu nomor HP-nya dan sebelumnya dia sudah berada di Jawa Tengah kami persuasif dengan dia dan dia kembali ke Ciracas selanjutnya kami lakukan upaya paksa untuk penangkapan kedua tersangka," imbuhnya.