Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENETAPAN TERSANGKA - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam. KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kedua anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), 

Kedua anggota DPR RI tersebut diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator tersebut diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini, menurut Asep Guntur Rahayu, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Hampir 10 Jam Jalani Pemeriksaan, Nadiem Makarim Apresiasi KPK

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Cari Operator Assembly

Manfaatkan Wewenang Anggaran

Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut. 

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang tersebut diduga dimanfaatkan keduanya untuk meminta alokasi dana program sosial. 

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep Guntur Rahayu.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Frina Lestari Nusantara Butuh Supervisor Painting Engineering

Baca juga: Diperiksa Dugaan Korupsi Berbeda, Nadiem Makarim - Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Halaman
12