TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) Abdul Azis, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (7/8/2025).
Informasi ini beredar luas di kalangan awak media.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menbenarkan adanya kepala daerah yang terjaring OTT.
Namun dia belum menjelaskannya secara detail. "Koltim (Kolaka Timur)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada Tribunnews.com, Kamis (7/8/2025).
Belum diketahui perkara yang menjerat politikus Partai Nasdem itu.
Tanak mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
Abdul Azis merupakan mantan anggota Polri atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selama belasan tahun dia menerima gaji sebagai anggota Polri.
Pangkat terakhirnya di Polri adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
Dia memecahkan ‘rekor’ sebagai bintara Polri yang resmi menjabat kepala daerah.
Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulsel, 5 Januari 1986, atau berusia 39 tahun.
Sebelum menjabat kepala daerah, Aipda Abdul Azis adalah anggota Polri.
Bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dengan tanda pangkat 1 balok perak bergelombang.
Harta Kekayaan Abdul Aziz
Lewat laporan LHKPN KPK, per tanggal 28 Maret 2024, Bupati Kolaka Timur 2024 itu sudah melaporkan aset-aset yang ia miliki.
Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar.