TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sebuah perkumpulan keagamaan di Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan warga karena menjanjikan pengikutnya masuk surga.
Kelompok pengajian yang dipimpin wanita berinisial YP alias Umi Cinta ini memusatkan kegiatannya di kawasan perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Secara rutin, pada akhir pekan, kelompok ini melakukan pertemuan atau pengajian di rumah YP alias Umi Cinta di Dukuh Zamrud. Menurut warga setempat, anggota kelompok ini berjumlah 70 orang.
Di manakah Dukuh Zamrud?
Dukuh Zamrud adalah sebuah kompleks perumahan yang berlokasi di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Perumahan menengah ke atas yang berkembang sejak tahun 90-an ini terletak di Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Cimuning, dan Mustikajaya.
Berada di wilayah Kota Bekasi yang dipimpin Wali Kota Tri Adhianto, Dukuh Zamrud terletak di pojok tenggara Kota Bekasi dan sudah dekat perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi.
Berjarak kurang lebih 18 km dari pusat Kota Bekasi, Dukuh Zamrud terletak di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek. Kawasan Dukuh Zamrud berjarak kurang lebih 8 km dari pintu tol Bekasi Timur maupun pintu tol Grand Wisata/Setu/Tambun
Dalam beberapa hari terakhir, kelompokan pengajian dari Dukuh Zamrud ini menarik perhatian warga. Kelompok yang dipimpin YP alias Umi Cinta ini menjanjikan jemaatnya masuk surga asalkan membayar infak Rp 1 juta.
Aksi Umi Cinta membuat masyarakat resah yang mereka ekspresikan dalam bentuk spanduk berukuran besar yang dipasang di pinggir jalan.
Baca juga: Kesbangpol Ajak MUI-Polres Pastikan Kelompok Pengajian di Dukuh Zamrud Bekasi Menyimpang atau Tidak?
Umi Cinta dikabarkan menjanjikan jemaatnya masuk surga jika membayar infak Rp 1 juta. Fakta ini diungkap oleh eks pengikut Umi Cinta kepada seorang warga setempat, AB (54).
Menurut AB, iming-iming janji masuk surga membuat warga setempat merasa resah dan geram.
Terlebih, PY menggelar perkumpulan keagamaan tanpa minta izin dari pengurus lingkungan setempat. "Enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB.
Selain itu, warga kesal karena YP memelihara dua ekor anjing di rumah tersebut. Gonggongan anjing itu disebut mengganggu kenyamanan warga.
"Karena Ibu YP tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar, jadi setiap saat menggonggong, jadi warga merasa terganggu," kata AB.
Warga juga tersinggung karena YP melaporkan seorang tokoh agama wanita setempat, berinisial UI, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Langkah tersebut membuat kesehatan UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia.