Kasus Korupsi

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, Kamis (7/8/2025). Terkini, Penyidik KPK sedang menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.

Setelah rangkaian penggeledahan selesai, Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.

Meskipun telah masuk tahap penyidikan dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka. 

Baca juga: Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Komitmen Pemerataan Pembangunan

Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita

Amankan SK Kuota Haji

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, adalah terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK.

SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, 

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Melihat Bendera Merah Putih Dipasang Sepanjang 1 Kilometer di Kampung Rengasbandung Bekasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Rp 24.000 per Gram

Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya. 

KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga mengusut alur perintah di balik terbitnya SK tersebut.

Penyelidikan akan mencari tahu apakah kebijakan itu merupakan usulan dari bawah (bottom-up), seperti dari asosiasi travel haji, atau merupakan perintah dari atas (top-down) dari pihak yang lebih tinggi.

Halaman
123