TRIBUNBEKASI.COM — Usai menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag dan kantor Maktour, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur itu dilakukan Tim Penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Ini Konsekuesi Jika Tidak Ikuti
Baca juga: Ikut Sidang Isbat, Lansia di Bekasi Akhirnya Miliki Buku Nikah usai 39 Tahun Hidup Bersama
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas-red] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Pengusutan kasus dugaan korupsi alokasi kuota tambahan haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).
Tampak sejumlah penyidik KPK keluar masuk gedung Maktour tersebut sembari membawa tiga container box, dua koper warna merah dan hitam, serta kardus.
Sehari sebelumnya, puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu tengah malam (13/8/2025).
Baca juga: Mengabdi 30 Tahun, Kadiskominfosantik Kabupaten Bekasi Terima Satya Lencana Karya Satya
Baca juga: Berlaku Hingga 18 Agustus 2025, KAI Commuter Terapkan Tarif Khusus Rp80
Lebih dari 20 penyidik KPK terlihat turun menuju lobi menggunakan lift pada sekitar pukul 23.40 WIB, dan membawa tiga koper besar berisi barang bukti hasil penggeledahan, satu koper berwarna biru serta dua lainnya berwarna hitam.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.
Setelah rangkaian penggeledahan selesai, Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
Meskipun telah masuk tahap penyidikan dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.
Baca juga: Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Komitmen Pemerataan Pembangunan
Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita
Amankan SK Kuota Haji
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, adalah terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK.
SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,
“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Melihat Bendera Merah Putih Dipasang Sepanjang 1 Kilometer di Kampung Rengasbandung Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Rp 24.000 per Gram
Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya.
KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga mengusut alur perintah di balik terbitnya SK tersebut.
Penyelidikan akan mencari tahu apakah kebijakan itu merupakan usulan dari bawah (bottom-up), seperti dari asosiasi travel haji, atau merupakan perintah dari atas (top-down) dari pihak yang lebih tinggi.
“Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.
Baca juga: Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK
Baca juga: Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler
Kuota tambahan haji
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada dugaan penyelewengan terkait distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
UU nomor 8/2019 itu mengatur pembagian alokasi kuota haji sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 1 triliuan lebih.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama. Pihak swasta tersebut adalah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.